UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) Pasal 45 Ayat 1 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 27 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 45 Ayat 2 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 28 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 45 Ayat 3 3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 46 Ayat 1 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 30 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Pasal 46 Ayat 2 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Pasal 30 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Pasal 46 Ayat 3 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 30
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat
2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 31 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Pasal 48 1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 32 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Pasal 49 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 33 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pasal 50 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 34 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. 2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. Pasal 51 1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Pasal 35 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 36 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Pasal 52 1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. Pasal 27 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga. Pasal 27 3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga. Pasal 27 4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Siapa yang tidak mengenal negara satu ini, selain dijuluki sebagai 'Negara Matahari Terbit', negara yang juga dijuluki sebagai Negeri Sakura ini ternyata memiliki icon lain selain bunga sakura yang terkenal dengan keindahannya. Yups, salah satunya adalah 'Momiji' . Jika bunga sakura hanya dapat kita lihat di musim semi, yaitu pada kegiatan Hanami. Lain halnya dengan momiji , momiji hanya dapat kita lihat di musim gugur. Momiji sendiri adalah kanji dari pohon yang bernama ilmiah Acer Palmatum, yang berarti pohon Mapple. Pada musim gugurdaun- daun pohon ini akan berguguran , dan akan muncul kembali dengan warna yang berbeda, yaitu ada yang berubah menjadi kuning, merah dan orange. Peristiwa itu lah yang masyarakat Jepang sebut dengan 'Koyou' atau 'Momiji' . Pohon Mapple adalah pohon yang warna nya paling indah di musim gugur, oleh karena itu pohon ini sering dijuluki sebagai raja nya pohon di musim gugur. Berikut adalah beberapa foto yang melukiskan betapa indahnya momiji di Negeri Sakura.
pohon Mapple sebelum daunnya gugur dan berubah warna
pohon Mapple yang daunnya sedang gugur dan bersiap untuk berubah warna
pohon mapple dengan daun berwarna merah
pohon mapple dengan daun berwarna kuning
pohon Mapple dengan daun berwarna Orange
so sweeet haha
OMG , so envyyy XD
Selain foto- foto yuk kita intip beberapa video yang menjelaskan suasana ketika momiji di Jepang ini ^^
Siapa yang tidak mengenal geisha *tapi bukan geisha grup band Indonesia loh ya haha Geisha yang saya maksud disini adalah geisha Jepang, yang sering kita kenal dengan seorang wanita yang wajahnya seperti diberi cat tembok berwarna putih nan tebal dan menggunakan lipstik merah yang khas membuat geisha menjadi icon penting dalam keseharian hidup di Jepang. Namun, karena sejarahnya, geisha seringkali dipandang sebelah mata oleh dunia, geisha seringkali dianggap sebagai orang yang melakukan porstitusi semata. Padahal , geisha adalah simbol keindahan kaum elit di Jepang, untuk melihat atau dapat ditemani oleh geisha saja kita harus mengeluarkan sejumlah uang yang sangat besar, untuk menjadi geisha pun sangatlah tidak mudah, mereka harus bersekolah di sekolah geisha bertahun- tahun dan tentunya dengan pengorbanan dan kerja keras yang sangat luar biasa. Untuk lebih jelasnya, mari kita telaah lebih jauh , mengenai siapa itu geisha.
Geisha pertama kali muncul di tahun 1600 an. Pada awalnya, geisha adalah seorang laki- laki, Ia biasanya melayani tamu dengan menari dan menyanyi. Namun karena jumlah mereka terus menurun, maka diganti lah menjadi seorang wanita hingga akhirnya semua geisha adalah dari kaum wanita. Pada tahun 1779, geisha diakui sebagai profesi oleh pemerintah Jepang,dikarenakan geisha bekerja pada malam hari, sehingga kecenderungan untuk melakukan porstitusi sangat besar, maka pemerintah membentuk Kenban untuk mengawasi geisha ketika berangkat dan pulang agar tidak singgah di tempat- tempat yang tidak dikehendaki. Nah dari sini saja kita sudah tahu kan, bahwa geisha bukanlah seorang pekerja porstitusi. Memang benar, porstitusi antara geisha dan tamunya kerap terjadi, namun itu terjadi pada zaman dahulu kala sebelum Kenban terbentuk. Karena seperti yang kita bahas sebelumnya, bahwa tamu- tamu geisha adalah kaum elit saja, karena untuk menyewa seorang geisha saja kita harus mengeluarkan uang dengan jumlah yang sangat besar. Arti kata geisha sendiri, dalam Bahasa Jepang geisha berarti seniman atau artis. Seorang geisha harus pandai memainkan alat musik tradisional Jepang (contoh: shamisen), piawai menari, menguasai sastra, memiliki pengetahuan luas ( agar dapat berbincang- bincang dengan kaum kelas atas), menguasai tata cara membuat dan menuangkan teh dan bersikap lemah lembut, sopan, serta memikat hati. Memikat hati siapa? tentunya memikat hati para tamu nya.
Seorang geisha tinggal di rumah geisha yang dinamakan Okiya, yang dimiliki oleh seseorang yang disebut okasan yang merupakan mantan seorang geisha (geisha yang sudah pensiun). Di okiya sendiri, biasanya ditinggali oleh beberapa geisha lain yang terdiri atas kakak geisha yang akan membantu seseorang untuk menjadi geisha dan geisha yang sedang magang , serta beberapa pelayan geisha. Proses untuk menjadi geisha sendiri tidaklah mudah. Pemilik okiya ( okasan) akan merekrut calon geisha ketika mereka masih berumur belia dari kaum miskin dan akan dibiayai sekolahnya berikut dengan kebutuhannya sehari- hari hingga seseorang tersebut dapat menjadi geisha seutuhnya. Biaya sekolah dan kebutuhan geisha yang sangat mahal itu akan ditanggung okiya dan dianggap sebagai hutang, sehingga ketika seseorang tersebut sudah debut menjadi seorang geisha ,Ia akan mulai melunasi hutangnya. Rata- rata dari mereka mengabdi seumur hidupnya untuk melunasi hutang- hutangnya pada okiya (okasan) , namun tak jarang juga yang dapat melunasi hutangnya di umur 20 tahun saja, karena kemampuan mereka untuk memikat hati para tamunya yang luar biasa. Seorang geisha dapat diadopsi sebagai anak oleh okasan, sehingga ketika okasan menginggal geisha itulah yang akan meneruskan kiprah dirinya menjadi pemilik okiya. Seorang geisha tidak boleh menikah, karena jika menikah , maka mereka harus melepas gelar geisha nya. Namun, mereka dapat memiliki anak dari ' Danna' , yaitu pria yang menjadi kekasih dan yang menanggung biaya hidupnya.
seorang geisha yang sedang belajar menari di sekolahnya
Geisha sangat memperhatikan kesehatan dan kecantikan kulit dan tubuhnya. Ia akan ditata rambutnya seminggu sekali oleh penata rambut khusus geisha yang profesional, sehingga ketika tidur kepala seorang geisha akan disanggah oleh balok kayu agar tatanan rambutnya tidak rusak. Geisha akan menggunakan kimono lengkap dan menggunakan riasan wajah khasnya sebelum bertemu tamu. Dan dalam melakukannya, seorang geisha dituntut untuk cepat, yaitu 10 menit saja untuk mengenakan kimono lengkap (yang dibantu oleh seorang stylish profesional) dan mengenakan riasan wajah selama 20 menit saja. Untuk riasan wajah khasnya, seorang geisha biasanya menhhunakan uguisu no fun (krim pemutih wajah), komenuka bijin (pembersih wajah tradisional Jepang yang terbuat dari beras) dan taihaku ( sejenis lilin tebal) yang berfungsi untuk menutup riasan putih dan pembentuk alis. Riasan wajah khasnya itu terdiri atas 3 paduan warna, yaitu warna putih, merah dan hitam. Kimono merupakan lambang keindahan dan yang dapat memperlihatkan level geisha tersebut, karena kimono umumnya sangat mahal, maka semakin mahal kimono yang dipakai seorang lgeisha, semakin terkenal lah geisha tersebut. Karena kimono yang dikenakan sangat mahal, maka jika pergi keluar, geisha akan memakai bakiak tinggi agar kimono nya tidak kotor.
Hal yang unik dari kimono yang dikenakan oleh para geisha adalah bagian belakang lehernya yang terbuka, dan Ia juga akan membiarkan kulit aslinya terlihat, konon hal ini dimaksudkan untuk dapat terlihat lebih menarik.
geisha mengikat obi nya dibelakang
Selanjutnya, geisha akan mengikat obi nya dibelakang.Hal ini dapat menjadi pembeda dengan para pekerja porstitusi yang mengikat tali obi nya didepan. Karena dengan mengikat obinya di depan, konon para pekerja porstitusi dapat dengan mudah melepas dan mengikatnya kembali, berbeda dengan seorang geisha, Ia akan sulit melepasnya, karena untuk mengikatnya kembali Ia membutuhkan bantuan seorang stylish khusus yang profesional.
Hal yang dapat kita petik dari tulisan kali ini adalah, geisha bukanlah seorang pekerja porstitusi, Ia adalah seorang master seni Jepang yang berhierarki dan berkode etik tinggi. Geisha adalah simbol keindahan bagi kaum sosialita Jepang dan negara Jepang sendiri. Karena untuk memutuskan menjadi geisha dizaman sekarang ini bukanlah hal yang mudah. Sebagai referensi, mungkin beberapa film dibawah ini dapat membantu ^^
Episode yang Lebih Sedikit Dibandingkan dengan Drama- Drama Lain
Dorama Jepang , atau dengan sebutan 'dorama' nya aja kebanyakan orang udah tahu bahwa itu adalah 'drama dari Jepang' , memang dorama Jepang mempunyai episode yang relatif lebih sedikit bila kita bandingkan dengan drama- drama dari negara lain, seperti drama korea, thailand, taiwan ,dll. Kalau temen- temen adalah pecinta drama banget, pasti setuju dong ya? amin *loh haha . Biasanya kebanyakan dari dorama- dorama Jepang itu terdiri atas 12 atau 16 episode aja. Tapi ada juga sih yang lebih dari itu, tapi ya termasuk jarang sih hehe. Karena episode dalam suatu dorama itu tidak banyak, maka alur cerita dalam dorama itu emang terkesan padat, tapi langsung pada inti cerita nya dan yang paling penting adalah dorama Jepang tidak terkesan bertele- tele guuyyys.
Biasanya Menggunakan Suatu Profesi Sebagai Bahan Cerita Utama
Yupp dorama Jepang seringkali mengangkat profesi yang biasa ditekuni oleh orang Jepang di negaranya sebagai pokok utama cerita. Dalam hal ini, seringkali dikisahkan bagaimana tokoh utama mengerjakan tugas utama nya sehari- hari sebagai bentuk tanggung jawab atas profesi yang diembannya, dan diceritakan juga bagaimana si tokoh utama menghadapi masalah- masalah dalam mengerjakan tugasnya . Hal ini akan membuat kita sebagai orang Indonesia (orang asing) mengetahui suatu profesi , lengkap dengan seluk- beluknya. Dengan kata lain, hal itu akan memperluas wawasan kita terhadap suatu hal. Mengapa? karena secara tidak langsung, kita akan mengenal budaya mereka juga. Contohnya dalam dorama 'Pin to Kona', ketika menonton dorama itu, kita akan mengetahui bagaimana si aktor kabuki menghadapi masalah- masalahnya dan sekaligus juga kita bisa mengenal apa itu kabuki.
dorama yang mengedepankan kisah cinta antara seorang komposer dan seorang
pianis
dorama yang mengedepankan aktor kabuki dan kisahnya
Memiliki Pesan Moral Didalamnya
Keunggulan lain dari dorama Jepang yaitu tidak terpatok pada kisah cinta antara pria dan wanita saja, tetapi dorama Jepang seringkali lebih terfokus pada hal- hal berbau perjuangan, kegigihan,dll. Contohnya seperti bagaimana cara pemeran utama menghadapi masalah- masalah yang Ia hadapi. Dan yang lebih kerennya lagi, terkadang masalah tersebut sedang kita alami atau bisa saja pernah kita alami, alhasil selain 'getting amazed' kita juga dapat mengambil nilai- nilai positif dan pembelajaran yang berarti dengan hanya menonton dorama.
Durasi Tiap Episode nya Relatif Singkat
Durasi rata- rata dorama Jepang pada umumnya adalah sekitar 45 menit - kurang dari 1 jam . Hal ini membuat kita lebih praktis/ mudah untuk menontonnya guys. Kenapa? Karena durasi suatu episode yang terlalu panjang biasanya dapat menghambat aktivitas sehari- hari yang harus kita kerjakan. Contohnya seperti menunda- nunda untuk mengerjakan tugas kuliah karena sudah bertekad untuk menonton suatu drama dengan hanya menghabiskan episode yang sedang ditonton saja, nah, apa yang akan terjadi jika episode yang sedang ditonton tersebut terlalu panjang? Akhirnya kita akan memaksakan diri untuk tetap menontonnya, dan terus menunda- nunda untuk mengejakan tugas tersebut, hingga akhirnya tugas nan malang itu pun terbengkalai *pengalaman* haha Oleh karena itu , tontonlah yang praktis untuk ditonton guys :D
Baik digunakan Sebagai Media Pembelajaran
Nah hal ini yang menjadi alasan kenapa orang- orang yang menaruh minat pada Bahasa Jepang atau negara Jepang itu sendiri lebih sering menonton dorama Jepang dibandingkan dengan drama-drama dari negara lain. Why? Karena dorama merupakan salah satu media yang cocok untuk digunakan sebagai media pembelajaran Bahasa dan Sastra Jepang. Biasanya sih anak Bahasa/Sastra Jepang nih yang ngalamin banget *curhat* haha. Langsung ke contohya aja ya guys, dengan menonton dorama , kita akan membiasakan telinga kita untuk mendengar bahasa Jepang dan gaya berbicara orang Jepang , melalui kata demi kata yang mereka ucapkan di dalam dorama tersebut.Lumayan kaaan? Selain itu , kita juga bisa belajar bagaimana melafalkan suatu kata atau ungkapan tertentu berdasarkan dorama yang kita tonton guys ! Kita akan belajar mengenai intonasinya. logatnya,dll. So, bermanfaat sekali ya. Yuk atuh tonton XD
Demikian postingan ku kali ini, semoga yaku ni tachimasu (bermanfaat) ya guys. Arigatou gozaimasu ^^